banner 700x256

Buron Sejak 2018, Akhirnya Mantan Dirut RSUD Ditangkap di Jakarta

banner 120x600
banner 336x280

Makassar, News PATROLI.COM

Tim tangkap buronan ( Tabur ) Kejati Sul Sel kembali berhasil menangkap buronan yang bersembunyi selama 5 tahun dia adalah Dr Zaenab NB mantan Dirut RSUD Daya milik Pemkot Makassar.

Dr Zaenab merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 3,9 Miliar akhirnya ditangkap di Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Soetarmi yang dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023) mengatakan, Saenab sudah lama menjadi buronan dan kini telah ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Soetarmi menjelaskan, Saenab merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp. 3.900.000.000.00.
Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 893.119.160.00,” ungkapnya.

Soetarmi menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

“Terpidana Saenab sejak tahun 2018 sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan kejaksaan. Sehingga diperkirakan terpidana sudah 5 tahun menjadi buronan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *