Makassar, News PATROLI.COM
Terpidana kasus berlian palsu ( Mensonitte ) yang buron beberapa waktu berhasil di tangkap pihak Kejati SulSel.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH., MH., bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah berhasil mengamankan “Buronan ” kejaksaan Pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 22.00 Wita di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Graha III Blok C Kota Makassar.
Buronan bernama Muhammad Rimba Basri terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian unit ruko pelangi Kec. Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040,-.