banner 700x256

Penjudi Sabung Ayam Dibekuk Polsek Gianyar Setelah Kedapatan Mencuri Uang dan Emas Senilai 32,5 Juta

banner 120x600
banner 336x280

Gianyar, Newspatroli.com

Seorang penjudi sambung ayam bernama Ida Made Wiyanta (41) dibekuk tim unit reserse kriminal Polsek Gianyar. Made Wiyanta dibekuk polisi gegara mencuri uang dan perhiasan emas senilai Rp 32,5 juta.
Kapolsek Gianyar Kompol Gede Putu Putra Astawa dalam keterangannya, Selasa, (9/8/2022) menjelaskan, Tersangka Made Wiyanta melakukan aksi pencurian di Jalan Sinta Nomor 55, Kelurahan Bitra, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Pria asal Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem,melakukan aksinya dengan melompati pagar dan merusak pintu kamar. Pelaku mengambil barang berharga milik korban dengan cara melompati pagar dan merusak pintu kamar korban,” kata Kapolsek Gianyar Kompol Gede Putu Putra Astawa dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Korban dari aksi pencurian penjudi tajen itu bernama Luh Ketut Manik Swasti (54). Ia mengetahui menjadi korban pencurian saat tiba di rumah setelah pulang bekerja pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, korban melihat pintu depan rumah dalam keadaan rusak.

Baca juga :  Polisi Ringkus Tersangka Pelaku Begal Payudara di Sidoarjo

Korban kemudian memeriksa ke dalam rumah. Selanjutnya, korban menemukan kamar tidurnya dalam keadaan berantakan. Korban kemudian memeriksa lemari. Sebab di sana ia menaruh uang tunai Rp 30 juta. Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata sudah hilang.

Tak sampai di sana, korban juga memeriksa barang-barang yang lainnya. Ternyata, barang lainnya berupa dua buah gelang emas dan dua pasang anting emas juga telah hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *