banner 700x256

Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian dan Pertolongan Jahat yang Terjadi di Gudang Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton

banner 120x600
banner 336x280

Batam, News PATROLI.COM

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH., telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dan Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri Komp. Nagoya Newton Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Penangkapan terjadi Minggu, (04/09/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial D yang di tangkap di Kos-Kosan Komp. Nagoya Newton Kota Batam. Sedangkan Pelaku Pertolongan Jahat inisial C ditangkap di di Jl. Dr. Sutomo Sungai Harapan Kec. Sekupang Kota Batam.

“Berawal Pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib pelapor menyuruh A (petugas masjid) untuk mencari dan mengambil roda scapolding di gudang Mesjid Al-Fajri dan setelah mengecek di dalam gudang ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan. Selanjutnya saksi A memberitahukan ke pelapor dan kemudian bersama-sama kembali kegudang untuk mengecek, ternyata benar ada beberapa barang milik yayasan masjid yang hilang. Kemudian dari hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sampai 1 September 2022 pelapor melakukan pengecekan rekaman-rekaman CCTV disekitar yayasan masjid dan pelapor melihat seorang laki-laki yang memang dikenali inisal D ada memindahkan barang-barang yang diduga milik yayasan ke dalam becak motor.” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK.,MM.

Jelang Pra Proprov Jawa Tengah, FORKI Kabupaten Batang Seleksi Atlet Potensial Masuk Tim Kontingen Karate
Batang, News PATROLI.COM Keseriusan mengejar prestasi dalam ajang Pra Proprov Jawa Tengah, Federasi

Dia menambahkan, “Setelah melihat rekaman CCTV kemudian pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 23.50 Wib pelapor yang juga mengetahui tempat tinggal D mengajak sdr. I (Ketua RT) dan sdr. IE (Bendahara Masjid) dan mendatangi tempat tinggal D dan selanjutnya menanyakan kebenaran D ada mengambil barang-barang milik yayasan dan saat itu D mengaku telah mengambil barang-barang milik yayasan dan Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira 00.30 Wib Pelaku D dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” imbuh Kompol Budi Hartono, SIK.,MM.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Komitmen Berantas Narkoba, Ungkap 22 Kasus Amankan 25 Tersangka

Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka, selanjutnya unit reskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang dan kemudian sekira pukul 17.00 Wib pembeli (penadah) barang-barang milik yayasan mesjid Al Fajri diamankan di Jl. Dr. Sutomo Sungai Harapan Kec. Sekupang Kota Batam, beserta becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tadahan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Flasdisk rekaman CCTV, 2 lembar Kwitansi pembelian barang, 1 helai kaos Warna Hitam, 1 helai Celana panjang Warna Biru, 1 helai kaos lengan panjang Warna Hitam, 1 helai Celana Pendek Warna Hitam, 1 Unit Timbangan, 1 Unit Becak Sepeda Motor.

Jelang Pra Proprov Jawa Tengah, FORKI Kabupaten Batang Seleksi Atlet Potensial Masuk Tim Kontingen Karate
Batang, News PATROLI.COM Keseriusan mengejar prestasi dalam ajang Pra Proprov Jawa Tengah, Federasi

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa inisial D dan C terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dan Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri Komp. Nagoya Newton Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Atas Perbuatannya pelaku pencurian di jerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK.,MM.

(Veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *