Denpasar, News PATROLI.COM
Sebanyak 793 orang melaporkan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) sebagai perusahaan investasi bodong. Ini bukan pertama kalinya PT DOK dilaporkan bermasalah.
Kuasa Hukum Korban I Gede Alit Widana dari Rekonfu 87 Law Firm menyebut kerugian yang dialami korban sekitar Rp 61,9 miliar.
“Jumlah korban yang melaporkan ada 793 orang, dengan kerugian mencapai Rp 61,9 miliar,” ungkap Widana dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa Kemarin (24/1/2023).
Empat dari 793 orang tersebut mewakili pelaporan ke Polda Bali. Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor STTLP/41/I/2023/SPKT/POLDA BALI.
Dalam laporannya, ada enam orang yang menjadi terlapor. Salah satunya, I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri yang disebut petinggi PT DOK.
Mang Tri, kata Widana, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dari laporan korban sebelumnya.
Lima orang lainnya yang dilaporkan, yakni IPSOA, IPEYA, INAS, IWBA, dan RKP. “Sementara, staf-stafnya selain yang foundernya, yang lima orang ini kan belum (ditahan). Ada setoran-setoran dana kepada lima orang itu. Jadi berdasar data-data itu, kami melaporkan ke Polda Bali,” imbuhnya.
Sebelum melapor ke Polda Bali, korban sempat melayangkan permohonan mediasi sebanyak dua kali, namun tak digubris. Selain mediasi, korban juga telah mensomasi PT DOK.