banner 700x256

Wiratmaja Membantah Melakukan Suap kepada Pejabat Kemenkeu terkait Pengurusan DID Tabanan

banner 120x600
banner 336x280

Tabanan, Newspatroli.com
Dua terdakwa perkara dugaan suap, pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 saling bersaksi, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Denpasar.
Adalah terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang merupakan dosen Universitas Udayana, sekaligus mantan staf khusus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terlebih dahulu didudukan sebagai saksi.
Wiratmaja diperiksa keterangannya, untuk terdakwa Eka Wiryastuti.
Dalam keterangannya di muka persidangan, Wiratmaja membantah melakukan suap terhadap mantan pejabat kementerian keuangan, Yaya Purnomo, dan Rifa Surya, terkait pengurusan DID Tabanan.
sendiri telah menjalani vonis kasus DID.
Yaya Purnomo Bahkan, Wiratmana menyebut cerita dirinya melakukan suap adalah cerita fiksi.
“Kenapa saya sebegitu dungunya, menenteng uang di dalam kresek, kemudian saya serahkan di rumah makan yang ramai.
Itu cerita fiksi,” ujarnya.
“Saya mungkin dungu, tapi saya tidak gila, karena waktu itu setiap Minggu ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.
Tim jaksa penuntut umum, dari Komisi Pemberantasan Korupsi pun menanyakan perihal pertemuan Wiratmaja dengan Yaya Purnomo.
Wiratmaja menyatakan, dalam pertemuan pertama itu Yaya Purnomo meminta dirinya menyiapkan dan mengajukan proposal pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Selain itu Yaya juga menyampaikan permintaan fee pengawalan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
“Yaya meminta saya mengajukan proposal, dan meminta menyiapkan dana adat istiadat.
Pak Yaya menyebut Rp 300 juta untuk tanda jadi.
Kemudian meminta bagian 3 persen dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan,” jelas Wiratmaja.
Namun dari hasil pertemuan itu, Wiratmaja belum menyetujui, karena akan mempertimbangkan dan mencari kebenaran informasi.
“Tidak benar ada proses negosiasi dana adat istiadat.
Saya kan harus mempertimbangkan,” tegasnya.
Jaksa penuntut KPK pun menanyakan, apakah dirinya juga menyampaikan hasil pembicaraan dengan Yaya Purnomo kepada Eka Wiryastuti.
“Ada menyampaikan ke bupati terkait hasil pertemuan saudara dengan Yaya Purnomo,” tanya jaksa penuntut KPK.
“Saya menelepon dan hanya menyampaikan sekilas,” jawab Wiratmaja.
“Apa respon bupati,” kejar Jaksa Penuntut KPK.
Waktu itu beliau ( Eka Wiryastuti) tidak begitu respon.
Karena beliau tengah direpotkan dengan urusan perceraian.
Saya tidak banyak updating dan diskusi dengan beliau,” jawab Wiratmaja.
Wiratmaja pun menegaskan, jika Eka Wiryastuti pasti tidak akan setuju dengan hal yang demikian.
“Saya tahu bu Eka Wiryastuti pasti tidak setuju.
Banyak yang menawarkan ke beliau ( Eka Wiryastuti), dan beliau bilang No,” ujarnya.
Selain itu Wiratmaja juga menyebut dirinya batal mengambil uang, yang dikumpulkan dari para rekanan.
Katanya, uang tersebut dikembalikan dan tidak jadi dibawa ke Jakarta.
Meskipun saat itu ada permintaan “peluru” dari Yaya Purnomo.
Wiratmaja mengaku waktu itu memang mendapat Rp 185 juta, tapi uang itu dikembalikan lagi pada rekanan.
Pertemuan kedua kembali terjadi antara dirinya dan Yaya Purnomo.
Seingat Wiratmaja pertemuan itu terjadi di rumah makan Padang di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Wiratmaja pun membantah menyerahkan uang tanda jadi pengawalan DID Tabanan sebesar Rp 300 juta ke Yaya Purnomo.
“Dalam pertemuan kedua itu, Yaya Purnomo bilang pengajuan DID akan diupayakan tanpa proposal,” ucapnya.
Diwawancara saat sidang diskors, Wiratmaja kembali membantah memberikan sejumlah dana suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Sebagai seorang berpendidikan, dia menyatakan tidak mungkin menyerahkan uang di tengah keramaian.
“Mungkin saya bodoh, tapi tidak gila dan senekat itu,” ujarnya.
Wiratmaja menyebut cerita dirinya memberi suap tidak logis, karena keterangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya berbeda.
Yaya mengaku menerima uang dari Wiratmaja di restoran, sedangkan Rifa menyebut menerima uang di parkiran.
“Saya katakan tidak pernah kasih (uang suap).
Dalam mimpi pun saya tidak akan berani adu banteng (melawan Rifa Surya).
Bagi saya cerita ini cacat logika,” ucapnya.
Ditanya tentang penyerahan mata uang dolar, Wiratmaja kembali menyatakan tidak pernah melakukan. Menurutnya dirinya hanya bertemu dan diskusi dengan Yaya Purnomo.
Ia menyesalkan banyak pertanyaan yang dipotong-potong oleh jaksa penuntut umum.
Sehingga fakta tidak tersampaikan utuh.
Dewa juga mengklarifikasi bahwa dalam fakta persidangan dirinya tidak pernah menghubungi rekanan serta melakukan penunjukkan rekanan langsung.
Hingga berita ini ditulis, sidang pemeriksaan Wiratmaja sebagai saksi masih berlangsung. Sementara Eka Wiryastuti belum bersaksi untuk terdakwa Wiratmaja.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *