banner 700x256

Diduga Salahi Aturan, Galian C di Sumberejo Trucuk Hanya Kantongi Ijin Pemerataan Tanah untuk Lahan Pertanian

banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro, News PATROLI.COM

Galian C yang dilakukan CV Illahi Samawati yang berada di Dusun kentong RT 01/ RW.01 di duga hanya kantongi ijin pemerataan tanah uruk lahan pertanian. Bukan ijin pertambangan.

Karena penelusuran tim media ini waktu di lokasi menemukan bahwa hasil tanah limbah pemerataan lahan tersebut dibawa keluar desa atau keluar dari kecamatan Trucuk dan di jual atau dikomersilkan. Seharusnya kalau memang galian C tersebut hanya untuk pemerataan lahan pertanian atau perumahan bahkan untuk tata ruang tanah hasil pengerukan atau pemerataan tidak dijual belikan atau dikomersilkan. 

Hal tersebut dijelaskan kepala Satpol PP Bojonegoro Arif Nanang  melalui Kasi penertiban Perda Bambang FE kepada media ini  Rabu 12/ 10/2022 menjelaskan, Bahwa galian C yang berada di kentong, Sumberjo Trucuk ijinnya hanya sebatas untuk pemerataan lahan atau pemerataan tanah untuk lahan pertanian saja.

“Sedangkan kalau ada aktifitas dan  hasil pemerataan  tanah  limbahnya dibawa keluar/dijual atau dikonersilkan itu sudah menyalai aturan”. Tegasnya.

Baca Juga: Diduga Salahi Aturan, Galian C di Sumberejo Trucuk Hanya Kantongi Ijin Pemerataan Tanah untuk Lahan Pertanian

Baca juga :  Oknum Mengaku PSHT JJ Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi

Sedangkan Topik pengelola  galian C melalui Whatsaap kepada media ini mengatakan, ” Kita bekerja sudah sesuai aturan dan tidak ada yg kami langgar, Legalitas sudah sah menurut instansi perijinan”, 

Masih Topik, ” Yang jelas ijin pemerataan dan investasi dengan NIB berbasis resiko dan UU cipta kerja berdasar tata ruang, jadi itu bukan tambang tapi pemerataan tanah untuk lahan pertanian, 
Lha jelas bukan wilayah tambang kok dibilang tambang kan nggak nyambung, Jelas tata ruang zonasi pertanian kok bersikukuh tambang, Tambang itu di zona WP wilayah pertambangan”. Pungkasnya. 

Dari tim media ini melakukan penelusuran dan menemukan bahwa ada salah satu pembeli tanah urug dengan inisial LJ (50) di Desa Mulyoagung Bojonegoro mengatakan, Bahwa  dalam pengakuannya tanah uruk dibeli dari Kentong Sumberjo dengan harga 250 ribu dalam Satu rit atau satu Dum Truk. Dalam rincian harga tanah dari lokasi 120 ribu dan ongkos gendong atau ongkos kendaraannya sekitar 130 ribu jadi total semua menjadi 250 ribu. Terang sang pembeli tanah uruk dari kentong, Sumberjo Trucuk. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *