banner 700x256

Pedagang Rokok Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo, News PATROLI.COM

Yuyuk salah satu Pedagang Rokok yang diundang dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, Kamis, (29/9). Ada sekitar 40 orang pedagang rokok yang sengaja diundang Pemkab Sidoarjo untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Melalui sosialisai itu mereka diberikan pemahaman apa itu rokok ilegal. Selain itu sangsi bagi pengedar rokok ilegal. Dalam sosialisasi tersebut mereka juga diberikan banner gratis yang bertulisan cegah rokok ilegal yang dapat dipasang ditokonya. Dengan itu diharapkan mereka nantinya ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo melihat peran pedagang rokok sangat besar dalam pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya merekalah yang menjadi pelaku peredaran rokok. Ditangan merekalah rokok-rokok ilegal dapat dicegah peredarannya dimasyarakat. Produsen rokok tanpa pita cukai ataupun menggunakan pita cukai palsu tak akan berani lagi menawarkan produk rokoknya kepada pedagang yang paham akan sangsi bagi penjualan rokok ilegal. Sanksi hukum tersebut tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca juga :  Ribuan Masyarakat Sidoarjo Relah Antri untuk Halal bi Halal dengan Bupati

Oleh karenanya Yuyuk mengaku beruntung dapat mengikuti sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar di Kafe Wojo Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran pagi tadi. Dikatakannya bahwa baru pertama kali ini ia mengikuti kegiatan seperti ini. Banyak manfaat yang didapatnya. Salah satunya ia akan selektif menjual rokok setelah mengetahui seperti apa rokok ilegal itu. Sekiranya ada yang menawarkan rokok dengan pita cukai yang meragukan akan ia tolak. Apalagi rokok tanpa cukai, pasti akan ia tolak.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat karena saya jadi tahu seperti apa itu rokok ilegal,”ucapnya

Yuyuk yang berjualan di jalan KH. Ali Mas’ud Desa Pagerwojo Buduran itu mengaku kalau ada beberapa rokok dengan merk yang tidak terkenal dijualnya. Namun penjualannya tidak selaris merk-merk rokok yang sudah memiliki nama yang bisa laku 3 slop (1 slop 10 bungkus rokok) sehari. Oleh karenanya kadang ia tolak sales rokok yang menawarkan rokok merk baru. Pertimbangannya kelarisan penjualannya tersebut. Selain itu ia juga takut bila ternyata rokok merk baru itu memakai cukai palsu. Apalagi ada sangsi bagi penjual Rokok Ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *