banner 700x256

Pengacara Alex Dampingi Para Tersangka Kasus Pengeroyokan di GOR Mojosari Saat Rekonstruksi

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Priya Patma Irwaning Carya (18) di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto, Senin ( 06 / 02 / 2023 ) bertempat di Mapolres Mojokerto.

Saat rekonstruksi tersebut para tersangka ini Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yakni, Pengacara Kondang Mr. Kholil Alex Askohar, SH, MH, yang merupakan Direktur LBH Permata LAW.

Saat rekonstruksi, Ada 19 adegan yang diawali percekcokan antara teman korban dengan pelaku, yang saat itu korban belum berada di lokasi, dan saat korban datang dengan niat mau nolong temannya malah dikeroyok para pelaku yang akhirnya pengeroyokan itu berujung maut .

Saat rekontruksi tersebut, pelakunya ada 9 orang, 6 dewasa, 3 anak-anak yang masing masing tersangka tersebut punya peran dan adegan yang berbeda yang berujung tewasnya korban.

Pelaku dewasa semuanya warga Kabupaten Mojokerto. Yaitu Dani (19), warga Desa Mojosulur, Mojosari, Muhammad Johan (19), warga Desa Menanggal, Mojosari, Muhammad Firmansyah (18), warga Desa Randubango, Mojosari, Zulkarnein (19), warga Desa/Kecamatan Pungging, Aldi Nur Arifin (19), warga Desa Purwojati, Ngoro, serta Rosyid (18), warga Desa/Kecamatan Kutorejo.

Baca juga :  Pimpin Apel dan Halal Bihalal, Pj Walikota Mojokerto: ASN Harus Semakin Berdampak untuk Masyarakat

Sedangkan 3 pelaku lainnya berusia 17 tahun. Yaitu AFP (17), warga Desa Awang-Awang, Mojosari, RAS (17), warga Desa Godong, Gudo, Jombang, serta WPI (17), warga Tegalsari, Surabaya. RAS dan WPI tinggal di garasi truk Mutiara, Desa Belahantengah, Mojosari. Tiga pelaku anak tidak kami tahan, tapi proses hukum tetap berjalan.

Pengeroyokan yang dilakukan 9 tersangka di Stadion Gajah Mada, Mojosari pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB menewaskan Patma. Pemuda asal Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto itu tewas saat dirawat di RSUD Prof dr Soekandar.

Selain itu, pengeroyokan tersebut juga menyebabkan Muhammad Fatarulloh Osama (18), warga Desa Sumberjati, Mojoanyar, Mojokerto luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan Anton Septian Wijaya (19), warga Desa Kesimantengah, Pacet, Mojokerto hanya luka lecet.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menjelaskan peran masing-masing pelaku. Dani memukul Fatarulloh 3 kali dan menendang kepala korban. Johan meneriaki korban dengan kata Gangster. Firmansyah memukul punggung korban Fatarulloh sebanyak 10 kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *