banner 700x256

Jangan Takut Lapor! Kapolri Listyo Sigit Persilakan Warga Adukan Polisi Melalui Aplikasi Ini

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta, News PATROLI.COM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan Polri melalui aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi.

Hal itu diungkapkan oleh Listyo Sigit melalui akun Twitternya @ListyoSigitP, Minggu, (23/10/2022).

“Untuk menjawab pertanyaan mengenai nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi,” tulis Listyo Sigit.

“Polri siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” lanjutnya.

Cara Adukan Polisi di Aplikasi Propam Polri

  1. Unduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.
  2. Daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.
  3. Melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”
  4. Bila ingin membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.
  5. Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.
Baca juga :  Operasi Ketupat Berakhir, Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Seluruh Personil

Baca Juga: Polri Tahan Enam Tersangka Tregedi di Stadion Kanjuruhan

Cara Adukan Polisi di Aplikasi Dumas Presisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *