banner 700x256

Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, Polda Metro Tangkap Seorang Mucikari

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Polda Metro Jaya berhasil menangkap mucikari berinisial FEA (24) yang terlibat dalam kasus kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait kasus prostitusi dan perdagangan orang. Pelaku ditangkap pada Kamis 14 September 2023.

“Kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka,” ungkap Ade Safri, Minggu (24/9/2023) di Mapolda Metro Jaya.

Ia juga mengatakan, ada dua anak berinisial S dan D yang terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.

S mengaku bahwa dirinya melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya.

Baca juga :  Oknum Pemdes Medalem Tulangan Sidoarjo Diduga Main Kasus Penyerobotan Tanah

“Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta,” ucap Ade.

“Dan D dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta,” sambungnya.

Menurut Ade, diduga ada 21 orang anak dibawah umur yang dieksploitasi secara seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *