banner 700x256

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Baru Kasus Pemotongan Dana Insentif 2,7M

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM

KPK kembali mengumumkan tersangka baru terkait kasus korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) kabupaten Sidoarjo. Kini giliran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang akrab disapa Gus Muhdlor dijadikan sebagai tersangka oleh KPK.

Kasus korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada Januari 2024. Awalnya KPK menangkap 10 orang dalam operasi tersebut.

Hasil gelar perkara KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar. Di bulan Februari, KPK lalu mengumumkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus pemotongan insentif di Pemkab Sidoarjo dan setelah Siska Wati, Kepala BPPD Ari Suryono pun menyusul dijadikan tersangka.

Kini giliran Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor ditetepkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Baca juga :  Maling Kotak Amal Diamankan Polisi, Ternyata Residivis

Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.

Diduga Terima Dana Pemotongan Insentif

Gus Muhdlor diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN di Pemkab Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *