banner 700x256

Tim Tabur Kejati SulSel Tangkap Buronan Kasus Korupsi

banner 120x600
banner 336x280

Makassar – News PATROLI.COM –

Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sul Sel kembali berhasil menangkap buronan kasus korupsi di tempat persembunyiannya Rabu ( 23/8/23 ) Tim melalui Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Barru (Kejari Barru) menangkap Munir bin Sennang (58).

Munir merupakan terpidana korupsi proyek pengembangan agrobisnis holtikultura, Kabupaten Barru, Tahun Anggaran 2003.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011, terpidana dijatuhi pidana penjara selama setahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung turut menghukumnya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.475.000 dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan.

Baca juga :  Pelaku Curanmor Dengan Sasaran Tempat Kos di Ngadirejo Dibekuk Polisi

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Buronan Korupsi Agrobisnis di Barru Sulsel Diciduk saat menyuling tuak di sebuah kebun yang terletak di Dusun Rumpia, Desa Kemiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *