banner 700x256

Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Lakukan Kunker ke Badung Bali Bahas Laporan Akhir Masa Jabatan

Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto saat Study Banding ke Kabupaten Badung Bali
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang tergabung di Komisi I melakukan kunjungan kerja atau Study Banding ke Pemerintah Kabupaten Badung Propinsi Bali, Senin, ( 22 / 04 / 2024 ).

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Abdul Khoirul Fatah, SH, dan Anggota, Riendawati, M.Kes, Hj. Jumaati, SH , Hj. Hindun Nuraini, S.Pd, Hj. Gugus Tanti Arini, Mariatus Sholihah, Hj. Evi Susilawati, SH, Hj. Rupiatin, SH, H. Mahfud, SH, Abdul Rosyid, dan Mustakim.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto H. Abdul Khoirul Fatah, bahwa dalam kunjungan kali ini mengagendakan pembahasan terkait rencana kerja DPRD dan persiapan laporan kinerja masa akhir jabatan.

Kata Pria yang akrab disapa Abah Fatah ini, bahwa Komisi I ini ingin menyampaikan tujuan sharing tentang pembahasan rencana kerja DPRD, dan menjelaskan bahwa di DPRD Kabupaten Mojokerto Renja dibuat di bulan April ini sedangkan untuk Renja perubahan di bulan september, untuk laporan kinerja masa akhir jabatan dibantu oleh sekretariat dewan untuk menyiapkan laporannya.

Dijelaskan oleh Politisi Partai Golkar ini dirinya saat tiba di Gedung DPRD Kabupaten Badung Bali mengucapkan terima kasih untuk sambutan dan pemerimaan yang baik dari DPRD Kabupaten Badung Bali ini.

Baca juga :  Bupati Ikfina Resmikan RTH Sekumpul Mojo Kabupaten Mojokerto

Dalam kunjungan kali ini mengagendakan pembahasan terkait rencana kerja DPRD dan persiapan laporan kinerja masa akhir jabatan. ” Jadi Kunjungan kerja tersebut membahas tentang Studi Referensi Laporan Kinerja Pimpinan DPRD. Sebagaimana Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,” ucap Abah Khoirul Fatah.

Dijelaskan oleh Abah Khoirul Fatah, bahwa Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, SKPD wajib menyusun Laporan Kinerja Tahunan sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Tahunan Pemerintah dalam rangka penilaian kinerja Pemerintah Daerah.

Serta Penyusunan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD ini berlandaskan pada Pasal 33 huruf (i) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. ( Ririn Fadillah )

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *